oleh

Belum Punya HGU, Wakil Ketua II DPRD Morut Minta Pemda Tertibkan Izin Perkebunan Sawit PT CAS dan PT KLS

MORUT, TEKAPE.co – Wakil ketua II DPRD Morowali Utara (Morut) yang juga Politisi PKB, H Muh Safri, meminta, kepada Pemda Morut, agar menertibkan kegiatan investasi sawit yang dilakukan PT CAS dan PT KLS di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato.

Pasalnya, kedua investor sawit tersebut, hingga saat ini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

“Pemda Morut harus hadir ditengah- tengah masyarakat, untuk memperjuangkan hak- hak rakyat,” tandas Ketua DPC PKB Morut, kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.

Safri juga meminta, kepada Bupati Morut, agar menertibkan semua izin Perkebunan sawit yang masih bermasalah di Morut.

“Kita tidak boleh hanya puas dengan bantuan CSR 1.000 pohon durian musang king, karena hal tersebut bukan solusi untuk menyelesaikan soal kepemilikan tanah masyarakat yang hari ini dikuasai oleh para investor kelapa sawit, seperti PT CAS,” ujarnya.

Khusus untuk PT CAS dan PT KLS, Safri meminta kepada Bupati Morut, untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas mereka saat ini, sampai jelas kepemilikannya. Karena bisa jadi nantinya, akan menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Saya sepakat dengan Pemda Morut untuk mendukung investasi masuk ke daerah ini, akan tetapi harus sesuai dengan kaidah Undang- Undang (UU) dan Konstitusi yang mengatur tentang kepemilikan Hak yang jelas,” tandas Safri.

Safri menambahkan, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya juga mendorong Pemda Morut, untuk membantu kepada tiap Perusahaan, agar mempercepat proses pengurusan HGU – nya.

“Salah satu solusi tepat, untuk meningkatkan PAD di daerah, adalah menyelesaikan proses pengurusan HGU kepada setiap Perusahaan sawit, yang belum mengantongi perizinan tersebut,” tukas politisi yang dikenal vokal itu. (*/ NAL)



RajaBackLink.com

Komentar