oleh

Banyumas Gelar Musrenbang Pekon Tahun Anggaran 2022

PRINGSEWU, TEKAPE.CO – Bertempat di gedung Balai kemasyarakatan Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu digelarnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang) pekon tahun anggaran 2022, Kamis (14/10/21) pukul 09.00 WIB pagi.

Turut hadir pada Musrenbang, Camat Banyumas Hartoyo, S.pd,M.M, Kepala Pekon Banyumas Wasino, SE, Bhabinkamtibmas Banyumas Bripka Sukardi, Babinsa Banyumas Serka Sunyoto, Mewakili ketua BHP Warsito, tokoh masyarakat tokoh agama pemuda, PKK, dan seluruh masyarakat Banyumas.

Musrenbang dibuka langsung oleh kepala Pekon Banyumas Wasino, SE dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Dalam penyampaiannya Wasino menjelaskan, Musrenbang pekon Banyumas digelar, merupakan forum musyawarah perencanaan tahunan anggaran 2022 di tingkat pekon untuk membahas dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan, hasil dari musrenbang pekon akan di usulkan di tingkat kecamatan.

Diharapkan Wasino, melalui kegiatan musrenbang Pekon mampu mendorong partisipasi masyarakat pekon dalam menyusun perencanaan pembangunan.

” Kegiatan ini di mulai dengan tahapan penggalian gagasan di tiap tiap dusun yang ada di pekon dan hasil penggalian gagasan di tingkat dusun juga turut di ikut sertakan sebagai bahan musrenbang di tingkat pekon, “terang Wasino.

Dijelaskannya juga, Musrenbang Pekon akan menjadi pondasi perencanaan pemerintah untuk menjawab kebutuhan, mulai dari tingkat pekon hingga nasional.

Masyarakat Pekon harus memanfaatkan forum Musrenbang ini untuk menyampaikan kebutuhan di masing-masing Dusun, sehingga semua usulan itu akan ditampung pada Musrenbang ini.

” Terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan mensukseskan kegiatan Musrenbang Pekon Banyumas untuk perencanaan Tahun 2022 ini. Semoga apa yang akan dipilih oleh tim perumus mendatangkan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat di Pekon Banyumas, “tutup Wasino.

Beberapa usulan tokoh masyarakat ikut mewarnai kegiatan ini dengan suasana hangat dan bersahabat di tanggapi oleh pihak Pekon maupun pihak kecamatan, sehingga nampak komunikasi dua arah yang berjalan baik sehingga terciptanya usulan yang di rencanakan, dengan mengikuti sekala prioritas Kementerian Desa Nomor 13 tahun 2022. (DS)



RajaBackLink.com

Komentar