oleh

Bandarnya Diduga di Palopo, Dua Penikmat Sabu Diringkus di Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua orang tersebut adalah Sn (24), warga Larompong, dan Ak (32), warga Suli. Keduanya ditangkap di tempat dan hari berbeda.

Namun setelah diinterogasi polisi, Sn mengaku sabu miliknya itu diperoleh dari orang Palopo, berinisial C, yang saat ini masih DPO. Namun Ak mengaku diperoleh dari Larompong, berinisial Ap, yang juga masih DPO.

Sn ditangkap di Desa Lumaring Kec Larompong, Luwu, Jumat 6 Maret 2020, sore. Sementara Ak ditangkap di Lapangan Sepak Bola Suli, Kamis 05 Maret 2020, malam.

Saat itu, Ak digeledah di di dalam Lapangan Sepakbola. Saat digeledah, ditemukan 2 saset sabu di samping motor milik tersangka Ak, yang diakui miliknya. Ia buang sewaktu melihat personil Sat Narkoba mendekatinya.

Saat ditanya, Ak mengaku memporoleh sabu itu dari lelaki berinisial Ap, beralamat di Larompong, Luwu.

Polisi sempat melakukan pengembangan, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga saat ini, AP masih DPO.

Dari penggeledahan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, dari Ak, ditemukan dua saser sabu dengan berat botor 0,84 gram dan 2 unit HP.

Sementara dari tangan Sn, ditemukan empat saset kristal bening yang diduga Sabu, seberat 1,54 gram, dan satu unit HP.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, Sabtu 7 Maret 2020, mengungkapkan, jaringan kedua tersangka ini masih ditelusuri.

“Untuk tersangka Sn, yang mengaku diperoleh dari lelaki berinisial C, yang berdomisili Kota Palopo, kita sempat melakukan pengembangan ke Kota Palopo, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat,” terangnya. (ham)

Komentar