oleh

Ayah Cabul di Toraja Utara Ditangkap, Polisi: Ancaman 15 Tahun Penjara

RANTEPAO, TEKAPE.co – Sorang pria di Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Mirisnya, pelaku berinisial PS alias M (62) mencabuli korban, sebut saja Mawar (17) yang tak lain adalah anak tirinya.

Ibu korban yang mengetahui aksi bejat PS kemudian melaporkannya ke Polres Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporannya LP/B/IV/2021/SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 26 April 2021.

“Pelaku ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di rutan Polres Toraja Utara,” kata Hardjoko, Selasa 27 April 2021.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkasnya (*)



RajaBackLink.com

Komentar