oleh

Asyik Nyabu, Dua Warga Sampeang Luwu Diringkus Polisi

LUWU, TEKAPE.co – Satuan Narkoba Polres Luwu meringkus dua warga Dusun Tiangka, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Senin 20 Januari 2020.

Keduanya usai menikmati narkoba jenis sabu, di kamar belakang umahnya, di Dusun Tiangka, Sampeang.

Kedua penikmat sabu yang dibekuk itu adalah Muh Saud alias Idul (29) dan Edi Tualip alias Edi (38).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 saset kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 1,40 gram.

Kemudian satu tempat rokok gudang garam tempat sabu ditemukan, 1 batang Potongan Pipet, 2 buah korek gas, dan 1 buah alat isap Sabu (bong).

Kapolres Luwu AKB Dwi Santoso, melalui Kasat Narkoba AKP Awaluddin, menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di kampung itu, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, melaksanakan pengamatan terhadap rumah yang dimaksud, kemudian kami lakukan tindakan penggerebekan,” jelas Awaluddin.

Dijelaskannya, saat penggrebekan, kedua pelaku itu sedang berada di kamar belakang rumah, yang baru saja menikmati sabu. Saat digerebek, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku, sabu diperoleh dari tangan HD, yang saat ini masih dalam pengejaran. (ham)

Komentar