oleh

Antisipasi Penyalahgunaan Senjata, Propam Polres Sinjai Cek Senpi Personel

SINJAI, TEKAPE.co – Propam Polres Sinjai menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) dinas yang dipegang personel dan jajaran Polres Sinjai.

Pemeriksaan senpi personel dilakukan di depan ruang Lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai. Senin 11 Juli 2022.

Wakapolres Sinjai Kompol Joko Sutrisno didampingi oleh Kabag Ops, Kabag SDM, Kabag Log dan Kasi Propam AKP Muh Nasir melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap senpi yang dipinjam pakaikan anggota Polres Sinjai.

Pemeriksaan dilakukan dari kelayakan dan administrasinya/surat senpi apakah masih aktif atau sudah tidak berlaku lagi termasuk masa berlaku tes psikologi pinjam pakai senpinya.

Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin mengatakan, pemeriksaan senpi yang dipinjam pakaikan kepada personel dilaksanakan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polres Sinjai,

Oleh sebab itu, personel yang berhak memegang senjata api hanya yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah penertiban terhadap personel pengguna senpi baik dari segi kebersihan senpi maupun administrasi pinjam pakai senpi.” ujarnya.

Dalam kegiatan, Pemeriksaan dilakukan pengecekan administrasi dan prosedur kepemilikan senjata api serta kebersihan senpi, dan hasilnya 12 pucuk senpi dinas yang dipinjam pakaikan kepada anggota ditarik karena masa berlaku kartu dan tes psikologi pemegang senpi dinas sudah berakhir.

Kasi Propam Polres Sinjai AKP Muh Nasir mengimbau agar anggota yang memegang senpi menjaga kebersihan senpi dinas yang dipinjam pakaikan dan senpi akan ditarik dan digudangkan apabila masa waktu berlaku surat pemakaian senpi sudah berakhir.

Muh Nasir juga berpesan agar senpi dirawat dan dijaga sebaik-baiknya dan penggunaannya harus sesuai dengan SOP dan untuk senpi yang masa berlaku pinjam- pakainya sudah habis, harap diperbaharui kembali karena surat senpi adalah legalitas penggunaan senpi.

(rasyid)

Komentar