oleh

Antar Pesanan Sabu, 2 Sopir Angkot Asal Luwu Ditangkap di Sabbamparu Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Dua pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo.

Adalah AL (30) warga Kecamatan Lamasi dan AR alias AD (29) warga Kecamatan Walenrang Utara, Luwu.

Keduanya ditangkap di jalan Sungai Pareman 2, Kelurahan Sabbamparu, Kecamata Wara Utara, Kota Palopo.

BACA JUGA:
Miliki Sabu, ASN di Palopo Sulsel Ditangkap Polisi

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan.

“Keduanya diamankan di jalan Sungai Pareman 2 pada Kamis 30 Juni 2022 saat akan mengantar sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan, Sabtu 2 Juli 2022.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita lima sachet sabu, kaca pirex, satu sendok sabu, lembar tissue.

BACA JUGA:
Kuasai 4 Sachet Sabu, Warga Ponjalae Diringkus Satres Narkoba Polres Palopo

Kemudian, satu sachet berukuran sedang berisikan 15 sachet kosong, satu lembar uang Rp100 ribu, dan handphone merek Vivo warna biru.

“Penangkapan keduanya berdasarkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” ucapnya.

Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 huruf(a) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

(rindu)



RajaBackLink.com

Komentar