oleh

Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan, Ditahan di Bareskrim

JAKARTA, TEKAPE.co – Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir Ricky Rizal merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan saat ini ditahan di Bareskrim.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada wartawan mengatakan, Brigadir RR telah ditahan.

“Sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim,” kata Andi di Bareskrim, Minggu 7 Agustus 2022.

Ia mengatakan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucapnya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.Sebelumnya, polisi sebelumnya sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal yang disangkakan ke Bharada E berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap kedua tersangka dimungkinkan masih ada tersangka lainnya. (*)

Komentar