oleh

Ada Diantaranya Oknum Polisi, Polres Tana Toraja Ringkus 9 Penyalahguna Narkoba

TANA TORAJA, TEKAPE.co – Polres Tana Toraja berhasil meringkus 9 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Toraja.

Dari 9 orang yang diamankan, tujuh orang diantaranya pengedar, yang berinisial YM, HL, BSR, ADK, HS, YL, RP. Sementara 2 orang lainnya yakni IR, dan ADR terindikasi hanya sebagai pemakai.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait, menjelaskan, penyalahguna yang diringkus ini ada diantaranya berlatar belakang oknum polisi, swasta, juga ada Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Toraja.

“Tujuh dari sembilan pelaku diantaranya pengedar, termasuk Oknum Anggota Polres Tana Toraja inisial ADK,” jelas Kapolres Tana Toraja, didampingi Kasat Narkoba AKP Abner Sitorus dan Kasat Reskrim AKP Jhon Pairunan dalam siaran persnya di Mapolres Tana Toraja, Rabu 23 Mei 1018.

Pengungkapan kasus penyalahguna Narkoba ini, kata Julianto, terjadi dalam rentang waktu tiga bulan saja, mulai Maret-Mei 2018. Baik di Tana Toraja dan Toraja Utara.

Selain mengamankan pelaku, barang bukti narkotika Golongan I jenis Shabu berikut uang hasil penjualan turut disita.

“Dari kasus ini kami menyita uang Rp10 juta, timbangan, alat hisap, struk bukti transfer,” urai Dia.

Ditambahkan Julianto 9 pelaku yang sudah berstatus tersangka kini dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009.

“Bagi para pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1a. Sementara pengguna pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1a,” unkapnya. (erlin)



RajaBackLink.com

Komentar