Mahasiswa Asal Luwu Timur Ditangkap Bawa Ganja, Jadi Kurir Jaringan Lapas
MAKASSAR, TEKAPE.co – Seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Adalah MFR (23) mahasiswa kelahiran Kota Palopo, asal Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jl Batua Raya 3, Makassar, Selasa 10 Okober 2022.
BACA JUGA:
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Luwu, Diancam 20 Tahun Penjara
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi maraknya maraknya peredaran narkoba di Jl Batua Raya 3.
“Berdasarkan informasi itu, Timsus Narkoba kemudian melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan, Jumat 14 Oktober 2022.
Dari informasi itu, Timsus Narkoba lanjut Dodi Rahmawan, pun melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
Polisi di Wajo Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Narkoba
“Pada pukul 19.00 Wita, tim melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitaran Jl Batua Raya 3,” kata.
Saat pemantauan, terlihat seseorang mencurigakan dengan ciri-ciri yang di maksut (MFR) berjalan kaki membawa kantongan plastik.
“Personel Timsus lanjut Dodi pun menghampiri lalu melakukan penggeledahan kantong plastik berisi paketan yang diduga narkotika jenis ganja,” bebernya.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan lima saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 865 gram, uang tunai Rp 800 ribu dan satu ponsel.
Saat diinterogasi, MFR kata Dodi, mengaku mengambil paket ganja itu berdasarkan perintah seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gunung Sari.
“MFR mengakui disuruh oleh seorang narapidana Rutan Gunung Sari untuk membawa paket kiriman tersebut,” tuturnya.
Dan MFR lanjut Dodi mengetahui isi paketan berupa narkotika jenis ganja.
“Karena MFR disuruh oleh lelaki IBE (Narapidana Rutan Gunung Sari) dan diakui bahwa masih ada di kosannya,” ungkap Dodi Rahmawan.
Kini MFR dan barang bukti ganja yang dibawanya diamankan di Mapolda Sulsel.
“MFR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan