IDP Terima SK Peta Perubahan Kawasan Hutan di Luwu Utara
MAKASSAR, TEKAPE.co — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (IDP) menerima Surat Keputusan (SK) Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Bukan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan.
SK dengan nomor SK.362/Menlhk/Setjen/Pla.0/5/2019 tersebut diserahkan langsung Sesditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hidup didampingi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Senin 19 Agustus 2019, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
“Ini yang kita nanti-nantikan semua, setiap ada perubahan segera kita usulkan sebab sekarang ini banyak perubahan, terutama pembukaan jalan strategis nasional di daerah,” kata Nurdin Abdullah, saat memberikan sambutan.
Menurut Nurdin, betapa besar harapan Indonesia pada Provinsi Sulsel sebagai penyangga pangan Nasional.
“Kebijakan program baru dalam 22 hari izin selesai. Juga sudah dilakukan penyederhanaan dari tingkat pusat hingga daerah. Tugas kita adalah bagaimana daerah konservasi terlindungi tanpa membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, jangan kaku dan jangan melarang tanpa ada solusi,” terang Nurdin.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri, yang menerima SK didampingi Plh Bappeda Luwu Utara, Suaib Mansyur, langsung membuka peta dan melihat secara seksama.
“Ini ole-ole untuk masyarakat Luwu Utara,” ucapnya.
Untuk diketahui, saat ini tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga sedang berada di Luwu Utara dalam rangka melaksanakan program perhutanan sosial.
Menurut data ada 80.000 lahan potensial yang tersebar di 12 kecamatan dan 36 desa.
“Kita berharap program dapat segera diimplementasikan dalam kurun waktu paling lambat 22 hari ke depan, mengingat bahwa persoalan legalitas atau lahan yang dikuasai secara esistim oleh masyarakat kita yang bermukim di kawasan hutan, menjadi penting untuk segera kita wujudkan. InsyaAllah dengan seluruh OPD yang ada di Luwu Utara akan berkolaborasi dalam rangka mendorong kesempatan usaha dan peningkatan SDM,” harap Indah. (hms)
Tinggalkan Balasan