oleh

5.882 Pemilih Pemula di Luwu Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019

-Luwu-14.4K,000

LUWU, TEKAPE.co – Sebanyak 5.882 pemilih Pemula di Kabupaten Luwu terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang.

Hal itu dikarenakan para pemilih pemula yang sebelumnya tersaftar di DPT di bulan agustus kemarin, namun belum memiliki E-KTP sebagai persyaratan wajib saat melakukan pencoblosan.

“Pada pileg mendatang aturannya yang boleh memilih harus menunjukkan E-KTP. Para pemilih pemula itu baru lulus SMA dan belum sempat mengurus E-KTP. Tapi namanya sudah terdaftar di DPT,” ujar Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib, Rabu, 05 September 2018.

Lanjut, Abd Thayyib, mengatakan bahwa jumlah pemilih pemula, terdiri dari 3.080 pemilih laki-laki dan 2.902 pemilih perempuan.

“Jika tidak segera mengurus e-KTP maka hak suaranya dibatalkan alias tak dapat memilih,” jelasnya.

Pada pemilu mendatang, KPU Luwu telah menetapkan DPT sebanyak 256.711 pemilih. (*)



RajaBackLink.com

Komentar