oleh

4 Terdakwa Kasus Korupsi BOP PK di Palopo Divonis Berbeda

PALOPO, TEKAPE.co – Empat terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Kesetaraan (PK) tahun 2020 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa 19 Juli 2022.

Kasi Pidsus Kejari Palopo Stanislaus Yoseph mengatakan, terdakwa Abdul Kadir yang merupakan Ketua PKBM To’Guru, oleh majelis hakim dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Untuk Ketua PKBM Fahira, Hamsa B Opu Pallao dijatuhi hukuman 2 tahun denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Stanislaus Yoseph kepada Tekape.co, Rabu 20 Juli 2022.

BACA JUGA:
Polres Palopo Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kelurahan

Sementara, vonis majelis hakim kepada Ketua PKBM Berkah, Achiruddin Syam dan Ketua PKBM Aksara Tenar, Sunarti yaitu 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), seperti pembelanjaan media belajar dan honor tutor tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana yang sebenarnya.

Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Palopo sebesar Rp 889.790.995.00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah)

(man)



RajaBackLink.com

Komentar