oleh

4 Parpol di Palopo tak Laporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilu 2019

PALOPO, TEKAPE.co –  Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 telah resmi ditutup, Rabu 1 Mei 2019, pukul 18.00 wita.

Untuk Kota Palopo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mencatat ada empat partai politik yang tak menyerahkan LPPDK hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Hingga batas akhir ini, ada 4 partai yang belum menyerahkan LPPDK-nya, yakni Partai Garuda (non Caleg), Partai Perindo, Partai Berkarya dan PKPI,” beber Komisioner KPU Kota Palopo divisi Hukum, Iswandi Ismail, Rabu sore tadi.

Ia menjelaskan, sesuai jadwal Penyerahan LPPDK ini berlangsung dari tanggal 26 April 2019 – 01 Mei 2019, dimulai pada pukul 08.00-18.00 WITA.

“Sanksi bagi parpol yang tak menyerahkan LPPDK tepat waktu, ini berbeda dengan sanksi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kalau LADK itu sanksinya diskualifikasi, maka LPPDK ini sanksinya bagi calon terpilih adalah tidak dapat dilantik,” jelasnya.

Iswandi menjelaskan, bagi Parpol yang terlambat menyerahkan LPPDK, maka tiap Caleg Parpol harus mengantarkan langsung laporannya ke KPU Provinsi.

Untuk diketahui, dari data perolehan suara pemilu 2019 di Kota Palopo yang dihimpun Tekape.co, empat parpol ini tak punya perolehan suara signifikan. Sehingga sudah dapat dipastikan tak mendapat jatah kursi di DPRD Palopo di Pemilu 2019 ini. (Bolang)

Komentar