3 Kasus Polisi Peras Warga hingga Miliaran Rupiah, Pelaku Bintara-Perwira
JAKARTA, TEKAPE.co – Sejumlah polisi berpangkat bintara hingga perwira belakangan ini mencoreng nama instansinya sendiri.
Mereka diproses hukum lantaran doduga hingga terbukti telah memeras warga.
Uang yang dikumpulkan tak tanggung-tanggung mencapai miliaran rupiah.
Buntut dari aksinya, mereka disidang etik dan divonis pemecatan hingga demosi.
Ada juga yang diusut secara pidana.
Berikut rangkuman tiga kasus pemerasan oleh polisi yang viral dan jadi konsumsi masyarakat luas.
Peras Warga Negara Asing (WNA) di DWP
Masih hangat di ingatan, sekelompok polisi dari Poda Metro Jaya dan jajaran di bawanya viral lantaran menggelar razia narkoba di dalam pagelaran musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dari sejumlah unggahan di media sosial, terdapat lebih dari 400 penonton konser DWP 2024 asal Malaysia yang diduga diperas oknum polisi.
Total kerugian akibat dugaan pemerasan itu disebut mencapai Rp RM 9 juta atau sekitar Rp 32 miliar
Div Propam Polri turun langsung menyelidiki kasus pemerasan itu dan menetapkan 18 polisi diduga terlibat dan disidang etik.
Peras Tersangka Pembunuhan
Kini, masih berjalan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.
Kepada Propam Polda Metro Jaya, Bintoro sudah mengakui kesalahannya.
“Yang pasti dia sudah (mengakui) menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).
Namun, Radjo belum menjelaskan secara detail apakah penyalahgunaan wewenang itu merupakan pemerasan atau tidak.
Pemerasan Sejoli di Semarang
Terjadi pemerasan yang dilakukan oleh dua anggota polisi terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025) malam.
Kedua polisi tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kejadian itu berawal saat Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan di wilayah Pantai Marina.
Ketiga pelaku melihat mobil Civic warna silver yang ditumpangi korban terparkir di pinggir jalan.
“Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu.”
“Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana,” ucapnya saat ditemui di Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).
Menurut Syahduddi, kedua polisi itu tidak sedang berdinas saat melakukan penggerebekan.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.
Sementara itu, mobil Nissan March warna mereka yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.
“Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam,” ungkapnya.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri.”
“Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng,” tuturnya.
Ia mengatakan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
Begitu pula warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang,” terangnya.(*)
Tinggalkan Balasan