oleh

Tingkatkan PKM, Satker PIP Palopo Gelar Pelatihan Kluster

PALOPO, TEKAPE.co – Meningkatkan pengembangan kapasitas masyarakat (PKM), Satuan kerja (Satker) Pembangunan Insfrastruktur Pemukiman (PIP) Kota Palopo menggelar pelatihan kluster bagi Badan Keswadayaan Masyarakar (BKM)/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), Lurah dan Camat se-Kota Palopo, di Aula Kantor Wali Kota Palopo, Rabu 28 November 2018.

Kegiatan dengan tema “Meningkatkan Peran Pemerintah Daerah Sebagai Nakhoda dan Peran BKM/LKM sebagai Motor Penggerak Kolaborasi Dalam Penanganan Kumuh untuk Mencapai 0 Ha Luasan Kumuh” dibuka Asisten I Setda Kota Palopo, H. Burhan Nurdin.

Kepala Satker PIP Palopo, Ramli, ST mengatakan Kota Palopo salah satu saerah yang mendapat bantuan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian PUPR berdasarkan program Nawacita dalam mewujudkan program 100-0-100, yang salah satunya adalah 0 (nol) persen bebas kawasan kumuh.

 

BACA JUGA: 

 

“Tujuan utamanya meningkatkan akses infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh perkotaan layak huni yang telah dk SK kan wali kota,” terang Ramli.

SK kumuh, lanjut Ramli, Wali Kota Palopo Nomor 290/VII/2014 tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh, ditetapkan 89,33 Ha, dan setelah di interpensi dengan pembangunan infrastruktur di lokasi kumuh itu maka pada tahun ini sudah mampu dikurangi sekitar 52, 25 ha atau sekitar 70 persen, sehingga sisa luasan kumuh kota palopo adalah 34,08 Ha atau sisa kurang lebih 30 persen. Dan 2019, 0 (nol) persen kumuh, itu komitmen kita.

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Palopo, H. Burhan Nurdin dalam sambutannya mengatakan semua program kegiatan bisa terlaksana dengan baik, tentunya diperlukan sinergitas dan kolaborasi semua stake holder yang ada. “tidak mudah, tapi dengan keterlibatan kita semua, niat baik kita, semua akan tercapai,” ungkap Burhan Nurdin.

Ia juga berpesan agar setiap pelaksanaan program kegiatan selalu berpedoman pada aturan yang ada. “hari ini kita dapat pencerahan dari para nara sumber, baik itu aturan, mekanisme, pelaksanaan serta pemanfaatannya, jadi tidak ada alasan lagi, tetap berpedoman pada aturan yang ada,” ucapnya. (*)



RajaBackLink.com

Komentar