oleh

Soal Karcis Happy Puppy, Bapenda Palopo: Tanpa Diporporasi Itu Ilegal

PALOPO, TEKAPE.co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Abd Waris, menegaskan, seluruh karcis parkir harus diporporasi. Jika tidak diporporasi Bapenda, maka itu ilegal atau dianggap tidak resmi.

Hal itu dijelaskan Abd Waris, menanggapi adanya keluhan karcis parkir di Rumah Bernyanyi Happy Puppy Palopo, yang tidak diporporasi Bapenda Palopo.

 

BACA JUGA: Parkir Happy Puppy Palopo Dikeluhkan

 

Abd Waris, saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Andi Mas Jaya, ex Gunung Terpedo Kota Palopo, Rabu 30 Agustus 2018, mengatakan, pada dasarnya, Bapenda tidak ada kewenangan dalam memungut Retribusi Parkir. Sebab ini adalah kewenangan Dinas Perhubungan.

“Betul Bapenda adalah kordinator Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi kalau memungut retribusi parkir tanggung jawab Dinas Perhubungan. Bapenda hanya sebatas mengporporasi karcis retribusi parkir sebagai kertas berharga,” ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, petugas parkir yang ada di Kota Palopo, memeliki karcis yang sudah diporporasi. Karena kalau sudah diporporasi itu menandakan kalau karcis tersebut legal, dan hasil dari pada karcis tersebut akan masuk ke Kas Daerah sebagai salah satu sumber PAD. (ar)



RajaBackLink.com

Komentar