oleh

Registrasi Nomor HP, 160 Pegawai Telkomsel se Luwu Raya dan Toraja Siap Membantu

PALOPO, TEKAPE.co Kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap pengguna kartu prabayar untuk meregistrasi ulang menggunakan NIK membuat tak sedikit pengguna kesulitan meregistrasi ulang.

Untuk itu, sebagai upaya membantu meregistrasi kartu prabayar pengguna Telkomsel, maka Distributor Telkomsel area Luwu Raya dan Toraja, PT Comindo Mitra Sulawesi, menyiagakan sedikitnya 160 pegawai yang siap membantu pengguna Telkomsel dalam meregistrasi ulang kartunya.

“Ada 160 petugas lapangan di 10 posko yang kami siagakan untuk membantu meregistrasi ulang. Mereka tersebar di 3 GraPARI dan kantor pelayanan Telkomsel Distribution Center (TDC) se Luwu Raya dan Toraja,” jelas General Manager PT Comindo Mitra Sulawesi, Awaluddin, saat ditemui di kantornya, Rabu 28 Februari 2018.

Awaluddin, yang didampingi SPV GraPARI Palopo, Asih Asriana, mengaku, per 28 Februari 2018, pagi, masih ada sekitar 40 persen yang belum teregistrasi.

Awal juga menjelaskan, setiap 1 NIK, bisa dipakai meregistrasi 10 nomor HP prabayar. Untuk 1-4 kartu, bisa daftar sendiri. Selebihnya, harus ke Graphari untuk diregistrasi.

Ia juga membeberkan sanksi jika tidak meregistrasi ulang kartunya. Pemberian sanksinya bertahap. Pada tahap I, setelah lewat 28 Februari 2018, maka panggilan keluar dan SMS akan diblokir.

“Kemudian jika dalam waktu 30 hari tidak juga diregister, maka memasuki 30 Maret, akan masuk blokir tahap kedua, yakni akan diblokir panggilan masuk dan SMS,” jelasnya.

Setelah 15 hari diberi waktu dan tidak juga diregistrasi, setelah 14 April, maka bukan hanya panggilan dan SMS keluar atau masuk yang diblokir, tapi juga penggunaan internet.

“Namun jika 29 April 2018, tidak juga diregistrasi, maka nomor ponsel akan diblokir permanen,” katanya. (del)



RajaBackLink.com

Komentar