oleh

Rakor di Makassar, KPU Palopo Imbau Parpol Segera Setor Desain Alat Peraga Kampanye

MAKASSAR, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota, yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Kantor KPU Sulsel, Kamis 11 Oktober 2018.

Dalam agenda Rakor tersebut membahas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Kota Palopo, Abdullah Jaya Hartawan, mengatakan, peserta yang diundang dalam Rakor Tahapan Kampanye Pemilu 2019, yakni khusus dari komisioner Divisi SDM Parmas KPU Kabupaten/Kota se Sulsel.

Pria yang akrab dipanggil Jaya ini menambahkan, dengan adanya rakor setidaknya bisa menyamankan persepsi sejak awal untuk hal yang berkaitan dengan kampanye Pemilu 2019.

Utamanya, bagi KPU Kabupaten/Kota, yang akan menjadi kesempatan untuk mempertanyakan dan diskusi secara langsung hal yang berkaitan dengan kampanye.

“Dengan rakor minimal ada kesamaan pandangan, terkait dengan tahapan kampanye dalam Pemilu 2019 yang akan datang,” ujar Jaya

kampanye Pilpres, maupun Pileg dilaksanakan bersamaan mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Tahapan Kampanye yang sangat lama ini harus disiapkan dengan baik agar saat pelaksanaan tidak ada pelanggaran.

“Kami berharap semua partai politik peserta Pemilu 2019 maupun tim kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden maupun calon DPD dapat memedomani ketentuan PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye,” imbau Jaya.

Jaya menambahkan, dalam tahapan kampanye ini, pada pasal 33 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, KPU dapat menfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Terkait dengan fasilitasi APK ini, KPU RI telah membuat petunjuk teknis yang akan kami pedomani. KPU Kabupaten akan memfasilitasi pembuatan baliho dan spanduk kampanye,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, fasilitasi pembuatan baliho dan spanduk sebagaimana dijelaskan dalam Juknis dari KPU RI, KPU Kabupaten dapat membuat paling banyak 10 buah baliho dan 16 spanduk untuk tim kampanye paslon Presiden dan Wapres tingkat kabupaten.

Sedangkan fasilitasi untuk parpol tingkat kabupaten juga berupa paling banyak 10 buah baliho dan 16 spanduk. Sementara untuk calon anggota DPD KPU kabupaten hanya dapat memfasilitasi spanduk paling banyak 10 buah untuk masing-masing calon DPD.

Sementara itu, parpol diminta segera membuat desain baliho dan spanduk dan kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota guna dicetak sebelum masa kontrak habis.

Desain baliho maupun spanduk dapat memuat lambang dan nomor urut peserta pemilu; Visi, misi dan program peserta pemilu; Foto pasangan calon, perseorangan calon DPD, dan foto pengurus partai politik atau tokoh yang melekat pada citra diri peserta pemilu, atau tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik.

“ Kita harapkan Parpol yang belum masukkan design baliho dan spanduknya agar segera memasukkan untuk dicetak bagi yang APK difasilitasi KPU, dan APK tambahan agar design disampaikan ke KPU guna disuvervisi dan assement,” tandas Jaya. (*)



RajaBackLink.com

Komentar