oleh

Pertanyakan Ceklock 4 Kali Sehari Bagi ASN, DPRD Palopo Hearing BKPSDM

PALOPO, TEKAPE.co – DPRD Kota Palopo melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Jumat 4 Januari 2019, pagi.

RDP itu menanggapi banyaknya keluhan ASN terkait kebijakan baru empat kali ceklock bagi ASN lingkup Pemkot Palopo. Sebab sebelumnya ASN hanya diwajibkan ceklock dua kali sehari.

Dalam kebijakan baru itu, ASN harus apel pagi di pukul 07.30 WITA, dan apel sore pukul 16.00 WITA.

Sementara saat istirahat makan dan salat, ASN juga harus ceklock atau absensi elektronik pukul 12.00 WITA dan 13.00 WITA dan 13.30 WITA selesai ishoma.

Jika ini tidak dilakukan ASN, maka akan berdampak pada pengurangan TPP. Penilaian TPP itu berdasarkan dari kedisiplinan 60 persen, dan kinerja 40 persen.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Palopo, H Abdul Jawad Nurdin, itu dihadiri Plt Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ).

Anggota komisi I DPRD Palopo, Alfri Jamil menegaskan, pihaknya mendukung penuh Pemkot Palopo dalam meningkatkan disiplin pegawai.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas, pemberlakuan ceklock empat kali itu untuk meminimalisir ASN yang suka bolos kerja, yang hanya datang ceklock lalu pergi dan tak mengerjakan tugasnya.

“Yang jelas, kami tidak akan mundur, dan akan tetap menerapkan ceklock empat kali,” ujarnya.

Kepala BPKAD Palopo, Hamzah Jalante, mengatakan, untuk 2019, Pemkot Palopo menganggarkan TPP sebesar Rp50 miliar.

“Namun dana ini dibayarkan ASN, berdasarkan kehadiran 60 persen, dan kinerja 40 persen. Jika itu terpenuhi semua dalam sebulan, maka setiap ASN dibayar 100 persen. (rin)



RajaBackLink.com

Komentar