oleh

Pelaku Judi Kupon Putih Diringkus Polres Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo berhasil menangkap pelaku judi kupon putih, berinisial TQ (28), di Jl Andi Djaffar Tawakkal (bengkel presban) Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu 3 November 2018.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, mengatakan, pelaku yang diringkus Unit Jatanras Polres Palopo, berawal dari laporan warga setempat, yang merasa resah atas adanya perjudian jenis togel di lokasi penangkapan.

Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar kertas pasangan, satu lembar daftar nomor yang sudah naik, satu bolpoin, satu unit HP merk Xiomi warna hitam, uang sebanyak Rp1.295.000, satu lembar Atm bank BCA, dan kartu ATM BNI atas nama pelaku.

“Pelaku menerima pasangan dari orang lain yang selanjutnya dilempar ke situs online dengan akun Totojitu.com,” ujar Ardy Yusuf.

Pelaku kini ditahan di Polres Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut. (rin)



RajaBackLink.com

Komentar