oleh

Panwaslu Morowali Imbau Seluruh Perusahaan Izinkan Karyawan Gunakan Hak Pilih

MOROWALI, TEKAPE.co – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Morowali terus berupaya melakukan langkah strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat setempat terutama bagi masyarakat yang memiliki hak suara di sejumlah perusahaan swasta yang ada di wilayah itu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Morowali pada Rabu 27 Juni 2018.

Ketua Panwaslu Kabupaten Morowali, Ruslan SH saat ditemui media ini diruang kerjanya, (18/6/2018) belum lama ini mengharapakan tiga perusahaan tambang yang ada di kabupaten Morowali dapat memberikan kesempatam kepada karywan-karyawati nya untuk mengunakan hak pilihnya pada Tangga 27/6 Tahun 2018 nanti.

“Kita mengharapakan agar Pimpinan /manager di tiga perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali yakni PT.IMIP di Kecamatan Bahodopi, PT.Wanxiang Nickel Indonesia di Desa Bahomotefe dan PT.Tanson Group yang ada di Bungku Pesisir agar memberikan kesempatan bagi karyawan-karyawati yang terdaftar sebagai wajid pilih di Kabupaten Morowali untuk dapat mengunakan hak pilihnya sesuai ketentuan perundangan Undangan yang berlaku,” jelas Ruslan.

Sebab kata dia dalam UU yang berlaku, hak konstitusi setiap warga Negara Indonesia telah dijamin terutama masyarakat yang telah resmi berdomisili di Kabupaten Morowali. Untuk itu, Ruslan mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali untuk memberikan izin bagi setiap karyawan dalam mengunakan hak pilihnya untuk mencoblos di TPS pada tanggal 27 juni 2018.

“Kita berharap pilkada serentak di Kabupaten Morowali berjalan lancar dan aman,” harap Ruslan.

Selain itu Ketua Panwaslu juga mengimbau agar seluruh Calon Bupati-Wakil Bupati Morowali, Tim kampanye /relawan /pihak lainnya untuk turut serta dalam menyukseskan Pilkada Morowali 2018 dengan tidak melakukan money Politik. Termasuk mengimbau seluruh Kepala Desa setempat maupun ASN untuk tidak melakukan politik praktis.

“Dalam mewujudkan Kabupaten Morowali yang jujur,adil dan Demokratis pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 juni 2018, maka dengan ini panswalu Kabupaten Morowali mengimbau seluruh pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati kabupaten Morowali, anggota Parpol dan tim Kampanye,relawan/Pihak lain untuk tidak menjanjikan, memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk memengaruhi pemilih sebagaimana di atur dalam pasal 187 A, pasal 73 ayat 4 undang- Undang No 10 Tahun 2016,” tandasnya. (fid/umr)



RajaBackLink.com

Komentar