oleh

OPINI: Pemberhentian Karena Melanggar Kode Etik?

Oleh: Samsul Alam
*
Mantan Komisioner KPU Palopo dan Luwu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 15 ayat (2) dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota.

Etika

Etika disini yang dimaksudkan adalah merupakan filsafat moral, atau suatu pemikiran secara rasional, kritis, mendasar dan sistematis tentang ajaran-ajaran moral.

Etika memberikan pengertian mengapa seseorang mengikuti moralitas tertentu, atau bagaimana seseorang dapat mengambil sikap yang bertanggungjawab berhadapan dengan ragam moralitas.

Disini etika digunakan alat untuk mengetahui bagaimana seseorang dapat mengambil sikap yang bertanggungjawab. Menurut Frans Magnis Suzeno Etika tidak mempunyai pretensi untuk secara langsung membuat manusia menjadi baik, namun memberikan pengertian tentang berbuat baik.

Etika atau etik adalah pandangan manusia dalam berprilaku atau tingkah laku perbuatan manusia dipandang menurut ukuran nilai yang baik

Pemberhentian Komisioner KPU Kota Palopo

Melalui putusan Nomor : 103 / DKPP-PKE-VII/2018 DKPP memberhentikan tetap komisioner KPU Kota Palopo sebagai teradu, dalam pertimbangannya teradu dinilai terbukti melanggar pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f pasal 12 huruf d Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selama persidangan, pihak terkait yaitu Panwaslu Kota Palopo menghadirkan salah seorang bidan yang dimutasi oleh Petahana yang menurut KPU Palopo tidak relevan dengan aduan pengadu karena teradu tidak ada sangkut paut apapun dengan kebijakan mutasi, rekomendasi yang diserahkan oleh Panwaslu Kota Palopo tidak disertai oleh dokumen-dokumen yang dijadikan dasar terbitnya rekomendasi, sehingga KPU Kota Palopo tidak memiliki dokumen pembanding ketika terbit surat dari Dirjen Otda yang pada pokoknya menjelaskan bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan oleh petahana bukanlah pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Lalu perbuatan apa yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo sehingga dinilai melanggar kode etik?

Jawabannya, KPU Kota Palopo tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo yang merekomendasikan untuk mendiskualifikasi pasangan Judas Amir-Rahmat Bandaso (JUARA) sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo.

Mengapa KPU Kota Palopo tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, jawabannya adalah KPU Kota Palopo sebelum memutuskan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu mengambil langkah-langkah kelembagaan dengan melakukan konsultasi berjenjang ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian diarahkan untuk berkonsultasi ke KPU RI dengan dasar surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 820/3636/OTDA yang pada pokoknya menjelaskan bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan oleh petahana, bukanlah pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hasil dari konsultasi dengan KPU RI serta merujuk surat dari Dirjen Otda inilah yang menjadi bahan pertimbangan utama KPU Kota Palopo bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan JUARA.

Oleh DKPP, keputusan tersebut dinilai ‘tidak cermat’ yang jika merujuk pada pasal-pasal yang dijadikan dasar DKPP membuat putusan Pemberhentian Tetap karena tidak akuntabel, tidak profesional dan tidak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat.

Pertanyaannya adalah apakah tindakan tidak dapat dibenarkan menurut ukuran-ukuran etik dan moral sehingga memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Bukankah yang mesti dinilai adalah tindakan masing-masing anggota KPU Kota Palopo dan menetapkan kriteria etis pada jenis tindakan atau prilaku yang dikategorikan melanggar etika karena ukuran dari tindakan etis atau tidak etis ada didalam tindakan itu sendiri.

Misalnya, keputusan tersebut diambil karena terbukti adanya moral hazard, suap, gratifikasi, ketidaknetralan atau kebohongan dalam mendistribusi informasi, sehingga merusak citra dan wibawa penyelenggara dan penyelenggaraan pilkada yang mengakibatkan munculnya ketidapercayaan masyarakat (distrust) yang pada akhirnya dapat menstimulasi munculnya anarkisme publik.

Bukankah objek pelanggaran etika adalah yang dapat diperkarakan serupa dengan kualifikasi tindak pidana dalam sistem peradilan pidana, yaitu menyangkut sikap dan perbuatan yang mengandung unsur jahat dan melanggar hukum yang dilakukan baik perorangan maupun bersama-sama, bukan justru mempersoalkan keputusannya.

Artinya, keputusan KPU Kota tidak melaksanakan rekomendasi Panwas diluar dari kewenangan DKPP untuk menilainya tapi yang mesti dinilai adalah latarbelakang, dasar, alasan, atau motif dari dibuatnya suatu keputusan.

DKPP sebagai lembaga yang oleh Undang-Undang hanya diberikan kewenangan untuk memutuskan pelanggaran etik, tidak dapat memutuskan sengketa KPU yang dikeluarkan dalam lingkup kewenangan.

DKPP adalah organ tata usaha negara yang bukan merupakan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 UUD 1945 yang memiliki keuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 115/PHPU.D-XI/2013 telah membatasi fungsi, tugas dan wewenang DKPP hanya berdasarkan pasal 1 angka 22 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dimana DKPP diidealkan sebagai lembaga penjaga dan penegak kode etik penyelenggara pemilu.

Dengan demikian kewenangan DKPP adalah sebagai mahkamah etik (court of ethics) dan bukan mahkamah keadilan (court of justice), sehingga DKPP tidaklah berwenang untuk mengadili kelalaian dan kesalahan KPU daerah yang menyebabkan pasangan calon dirugikan. (*)



RajaBackLink.com

Komentar