oleh

Nama Pemilik THM di Palopo Disebut Dalam Sidang Perdana Pengeroyokan Ketua PMP

PALOPO, TEKAPE.co – Kasus pengeroyokan terhadap Ketua Pemuda Merah Putih (PMP), Wahyuddin Djafar SE.Sy, mulai disidangkan, di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu 7 November 2018.

Sidang perdana itu, majelis hakim membacakan dakwaan dua orang terdakwa pengeroyokan eks Ketua PMII Palopo itu. Mereka adalah Hartono alias Andra (34) dan Herdi Lili alias Oca (34).

Di ruang sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memeluk dan minta maaf kepada korban.

Dalam sidang perdana itu, korban Wahyuddin, memberikan kesaksiannya. Korban yang sempat bocor kepalanya karena hantaman batu, juga menceritakan kronologi dan peristiwa yang dialaminya.

Dalam kesaksiannya, korban menceritakan, awalnya, Rusdi Maiseng sebelumnya mendapat ancaman lewat telpon, yang diduga dari salah satu pemilik THM di Labombo.

Dengan adanya ancaman itu, Rusdi Maiseng alias Cudy, memanggil korban untuk datang ke rumahnya di Jl Anggrek.

Setelah beberapa jam setelah Wahyu di rumah Rusdi Maiseng, korban bersama beberapa teman lainnya, hendak makan.

Saat itulah, terdakwa Ocha dan Andra datang. Keduanya diketahui bekerja sebagai security di salah satu THM di Labombo.

Korban juga menceritakan, kedekatannya dengan Kapolres Palopo saat itu, yang dijabat AKBP Taswin. Sebab Taswin diketahui tegas menertibkan izin THM, sehingga berakhir tak juga dibuka hingga kini.

Sidang selanjutnya diagendakan Rabu 14 November 2018, pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Majelis hakim juga memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa untuk mnghadirkan saksi meringankan jika ada saksi.

Untuk diketahui, Wahyu mengalami luka parah pada bagian kepala, karena dihantam batu berukuran besar, dan juga telunjuk jari tangan kanan luka, Selasa 14 Agustus 2018 lalu, di rumah Rusdi Maiseng. (rin)

Komentar