oleh

Meski Izinnya Dibekukan, THM Labombo Ngotot Akan Buka, Ini Alasannya

PALOPO, TEKAPE.co – Meski izinnya telah dibekukan Pemkot Palopo, Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Labombo, Kota Palopo, Sulsel, ngotot akan mulai beroperasi, Senin malam ini, 27 Agustus 2018.

Alasannya, pengusaha THM yang usahanya telah vakum hampir satu tahun ini, telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, yang selama ini didakwa melanggar hukum karena tak mengantongi izin penjualan miras.

Juru bicara THM kawasan Labombo, Rudy Rasyid, mengatakan, kalau melihat alasan Pemkot yang membekukan izin THM karena alasan telah berproses hukum, maka itu sudah tidak menghalangi. Sebab proses hukumnya telah selesai.

Adapun proses kasasi, menurut Bayu, sapaan akrab Rudy Rasyid, itu tidak menghalangi pembukaan usaha THM.

“Kalau saya lihat dari isi berita yang ada, pembekuan izin harusnya sudah cair, sebab proses hukum sudah selesai. Jadi tidak ada alasan pemkot untuk menghalangi bukanya kafe di Labombo. Untuk proses kasasi, tidak mempegaruhi keputusan yang ada. Lagi pula, ini bukan masuk dalam unsur pidana,” jelasnya.

Untuk itu, Bayu menegaskan, THM di kawasan Labombo akan tetap dibuka. Ia juga mengaku heran, mengapa juga nanti ada keputusan pengadilan atau mendengar mau buka, baru ada lagi pembekuan izin. Padahal sebelumnya, izin ini telah lama ada,” tandas Bayu.

BACA JUGA:
THM Rencana Dibuka Malam Ini, Tapi Ternyata Izinnya Telah Dibekukan Pemkot Palopo

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Palopo, Amri Kurniawan, membenarkan jika kasus pengusaha THM telah divonis bebas. Namun ia mengaku, pihaknya masih melakukan upaya hukum kasasi.

“Iya, oleh majelis hakim PN Palopo mereka divonis bebas. Namun kami Penuntut umum, akan mengajukan upaya hukum kasasi,” bebernya, saat dihubungi Tekape.co. (rin)

Komentar