oleh

Masih Banyak APK Caleg Luwu Melanggar Aturan, Bawaslu Minta Ditertibkan

LUWU, TEKAPE.co – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah tersebar di 4 dapil se Kaupaten Luwu, namun masih banyak Calon Legislatif (Caleg) yang dianggap memasang APK tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan didalam UU 7/2017, PKPU dan juga Perbawaslu.

Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris menegaskan, agar partai politik peserta pemilu dan Liaison Officer (LO) lebih intens memberikan pemahaman kepada calegnya untuk memasang APK sesuai dengan aturan Sebagaimana kesepakatan yang sudah dibuat bersama pada Rakor bersama Bawaslu, KPU, Satpol PP dan LO partai peserta pemilu.

“Banyak yang tidak sesuai aturan, pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Dan ini tentunya melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas, Latif Idris, Selasa, 18 Desember 2018.

Latif Idris menambahkan, ada ratusan APK yang ditertibkan karena tak sesuai dengan aturan. Kesadaran dari peserta pemilu mesti ditingkatkan dalam mengimplementasikan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi tim beberapa caleg didapil 3 walmas yang dengan kesadaran sendiri menertibkan/memindahkan APK yang dinilai bermasalah dalam hal penempatannya. Berharap juga pada caleg lain didapil 1, 2 dan 4 juga melakukan hal yang sama, kita ingin semua tertib dan taat azas,” harap Latif Idris

“Dari hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, Bawaslu Luwu, Panwascam dan PPK adalah APK yang dipasang pada tempat yang dilarang dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku” jelasnya.

Demi menjaga ketertiban kampanye, ketua Bawaslu Luwu meminta bagi partai peserta pemilu ataupun LO agar dapat mensosialisasikan ke jajaran tim pemenangan untuk selalu mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Kita tentunya berharap kepada masing-masing partai politik peserta pemilu atau LO dari caleg untuk sosialisasi ke caleg dan timnya agar mematuhi aturan perundang-undangan atau ketentuan yang telah ditetapkan, Baik PKPU maupun perbawaslu itu sendiri,” ungkapnya. (*)

Komentar