oleh

Lakukan Pencabulan, Guru SMA di Palopo Ini Ditangkap Polisi

PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reskrim Polres Palopo menangkap seorang oknum guru SMA di Kota Palopo yang diduga melakukan pencabulan terhadap ponakannya sendiri.

Oknum guru berinisial YU (50) diringkus di rumahnya di Jalan Landau, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Senin 11 Februari 2019, kemarin.

“Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban yang berinisial AN (13) menceritakan kejadian itu kepada teman sekolahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, Selasa 12 Februari 2019.

Guru korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat laporan dari teman korban.

 

BACA JUGA:

Sejak Lahir Lumpuh Layu, Gadis Miskin di Luwu Kini Kehilangan Sang Ayah

 

Muhammad Darwis Mulai Bertugas Sebagai Kades Mangeloreng, Harap Sinergitas Warga

 

Dua Pelaku Curanmor Asal Luwu Diringkus Resmob Polres Palopo

 

“Guru korban yang melaporkan kejadian itu kepada kami setelah mendengar cerita dari teman korban,” ungkapnya.

Pelaku, lanjut Ardy, sering mengajak korban ke rumahnya. Pelaku memberikan uang kepada korban setelah melakukan aksi bejatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Palopo.

“Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya. (usman)

Komentar