oleh

Kemenpan-RB Evaluasi Pelayanan DPMPTSP Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengevaluasi sejumlah unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.

Salah satu yang dikunjungi adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Rabu 18 Juli 2018, pukul 09.00 Wita.

Tim yang ditunjuk oleh Kemenpan-RB untuk mengevaluasi DPMPTSP Kota Palopo berasal dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dipimpin oleh Sulistio.

Sulistio bersama Tim diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP, Farid Kasim Judas bersama Sekretaris Dinas, dan sejumlah Kepala Bidang yang ada di DPMPTSP.

Sulistio, pada kesempatan tersebut menyebutkan, pihaknya datang untuk melihat langsung proses pelayanan perizinan yang ada di DPMPTSP Kota Palopo, sebagai salah satu unit pelayanan publik.

Evaluasi ini, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan layanan pada masyarakat dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

Ada sejumlah upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik. Upaya itu adalah keramahan petugas, peningkatan fasilitas, hingga ketersediaan sarana dan prasarana bagi para penyandang disabilitas.

Setidaknya, ada tiga poin utama yang menjadi tujuan dilakukannya evaluasi kinerja ini. Pertama, kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik. Kedua, mencari unit pelayanan publik yang dapat menjadi contoh bagi unit lain.

Dan ketiga adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Ada enam indikator yang menjadi fokus evaluasi kita. Yang pertama, Kebijakan pelayanan, apakah sudah ada payung hukumnya.

Bagaimana penerapan kebijakan tersebut di masing-masing unit. Kedua, Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM).

Apakah sudah sesuai dengan kompetensi pegawai dengan pelayanan yang dibutuhkan. Selain itu, juga untuk mengetahui, apakah ada pengembangan kompetensi para pegawai, seperti apakah ada reward, kode etik, dan seperti apa budaya pelayanan disini.

“Ketiga, sarana prasarana, apakah sudah sesuai standar. Keempat, sistem informasi pelayanan publik. Kelima sistem konsultasi dan pengaduan, dan yang terakhir adalah inovasi,” jelasnya.

Dasar hukum diadakannya evaluasi ini adalah UU No. 25/ 2009, pasal 7 ayat 3 yang menugaskan Kemenpan-RB merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Farid Kasim Judas menyebutkan, pihaknya setiap saat siap untuk menerima tim evaluasi dari intitusi manapun yang berwenang.

Sebab tanpa kehadiran tim penilai, pihaknya pun senantiasa melakukan evaluasi terhadap setiap bidang, khususnya terkait peningkatan mutu pelayanan publik di kantornya.

”Kami selalu siap untuk dievaluasi. Karena kami memang selalu memikirkan dan terus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di DPMPTSP ini. Hal itu kami buktikan dengan adanya beberapa program yang kami jalankan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat,” jelas Farid Kasim Judas.

Misalnya, penerapan sistem izin online, ada pelayanan jemput antar perizinan, ada pelayanan weekend di pusat niaga dan Mall, serta beberapa program lain.

Sekedar diketahui, baru-baru ini DPMPTSP Palopo ditetapkan sebagai DPMPTSP terbaik kedua setelah Palu oleh Ombudsman RI.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Monev beberapa waktu lalu juga menyampaikan apresiasi terahdap DPMPTSP Palopo atas keberhasilan menerapkan sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Jika ingin belajar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, tak usah jauh-jauh. Datang saja di PTSP Kota Palopo,” kata Supervisor pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua, baru-baru ini. (*)



RajaBackLink.com

Komentar