Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Keluarga Korban Lion Air 610 Diminta tak Sembarang Teken Dokumen

Pesawat Lion Air. (foto: internet)

JAKARTA, TEKAPE.co – Kepala Firma Hukum Wisner di Chicago, Floyd Wisner, belum lama ini mengajukan gugatan hukum di AS terhadap Boeing atas nama beberapa keluarga korban Lion Air 610.

Untuk itu, salah satu pengacara penerbangan terkemuka di dunia itu memperingatkan keluarga korban Lion Air Penerbangan 610 untuk berhati-hati dalam melindungi hak-hak hukum mereka.

Floyd Wisner, dalam keterangan persnya, yang diterima Tekape.co, mengatakan, Lion Air dan penjamin asuransinya, mungkin hanya menawarkan sejumlah kompensasi terbatas kepada keluarga, sebagai ganti penandatanganan dokumen, yang tidak hanya akan membebaskan Lion Air, tetapi juga Boeing dan pihak-pihak lain yang mungkin bertanggung jawab, dari pertanggungjawaban mereka terhadap keluarga dalam hal ini.

“Menandatangani dokumen seperti itu dapat sangat merugikan keluarga. Untuk itu, perlu hati-hati. Jangan sembarang menandatangani dokumen,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, ada pengacara-pengacara di Indonesia yang secara aktif menghasut keluarga korban untuk melanggar undang-undang federal AS, yang melarang kontak apa pun dengan keluarga korban selama 45 hari setelah kecelakaan.

“Keluarga sebaiknya menyelidiki sepenuhnya reputasi dari pengacara-pengacara ini sebelum memutuskan perwakilan,” pintanya.

Floyd Wisner, mengatakan, salah satu dari pengacara tersebut adalah Manuel Ribbeck, alias Manuel von Ribbeck dari Illinois, yang kini mendaftarkan kantornya di Peru.

Ribbeck terkenal di kalangan pengacara penerbangan internasional, karena tindakannya menghasut keluarga korban kecelakaan pesawat. Telah dilaporkan bahwa dia mengaku sebagai petugas Palang Merah untuk menghasut keluarga korban kecelakaan di Bahama.

Firma hukum Ribbeck dikenai sanksi oleh pengadilan Illinois dan diperintahkan untuk membayar $75,000 kepada Boeing, karena mengajukan gugatan yang sembrono akibat hilangnya pesawat Malaysia Air 370.

“Firma Hukum Wisner dengan bangga mendukung keluarga korban dari semua kecelakaan pesawat besar selama tiga dekade terakhir, termasuk di Indonesia, dan kami melakukannya secara etis dan sebagaimana mestinya, selalu bertindak atas dasar kepedulian terhadap korban dan keluarganya, serta kepentingan terbaik mereka,” jelas Floyd Wisner.

Ernie Auliasari dan timnya, Xandra Zulfica dan Yayu Budihati, adalah perwakilan dari Firma Hukum Wisner di Indonesia, yang bertanggung jawab untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan klien firma, keluarga-keluarga korban Lion Air. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini