oleh

Ke Kementerian PUPR, Bupati Luwu Minta Bantuan Rumah Nelayan

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, Basmin Mattayang, didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Suharjono Mappe Anwar, menemui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin, 17 Juni 2019.

Pada kesempatan itu, Basmin Mattayang juga didampingi langsung Kepala Bappelitbangda, Muh Rudi, Sekdis Perkim Sofyan Thamrin, Kabid Perumahan Muslim Mustafa, dan satu orang Tenaga Ahli Bupati, DR Ilham Labbase.

Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan audiensi dan pertemuan dengan pihak Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan dan Direktorat Jenderal Rumah, untuk membahas terkait usulan rencana penambahan pembangunan rumah khusus bagi masyarakat nelayan yang tersebar di beberapa desa.

Adapun titik lokasi yang dimaksud diantaranya, Desa Buntu Matabing Kecamatan Larompong, Desa Tirowali Kecamatan Ponrang dan Desa Pompengan Utara, Kecamatan Lamasi Timur.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Luwu menyampaikan maksud dan tujuan serta harapan masyarakat agar persoalan perumahan di Luwu mendapat perhatian besar.

Menurutnya, masyarakat banyak yang hidup sebagai nelayan terutama yang tinggal di daerah pesisir pantai dengan kondisi rumah tinggal yang tidak layak. Bahkan ada yang dalam satu rumah didiami sampai tiga keluarga.

“Itulah sebabnya, kami datang menitipkan harapan ini kepada bapak Direktur agar mendapat perhatian,” ujar Basmin Mattayang, Selasa 18 Juni 2019.

Sementara, Direktur Rumah Khusus, Ir. Crist Robert yang di dampingi Kasi Pendataan Perumahan menyampaikan apresiasi atas usaha Bupati Luwu dalam memperjuangkan program perumahan bagi masyarakatnya.

Hanya saja, jatah untuk pembangunan rumah khusus dari tahun ke tahun mengalami penurunan.

“Tahun 2019 ini, pemerintah hanya memprioritaskan pembangunan rumah khusus untuk daerah perbatasan, wilayah terluar dan skala prioritas daerah yang sudah memiliki kelengkapan data dokumen usulan,” ungkapnya.

Terutama lanjut Crist, yang telah memiliki lahan siap bangun, clean and clear, yang disertai dengan bukti sertifikat penguasaan lahan atas nama pemerintah daerah.

“Jika itu tidak ada, maka meskipun program tersebut sudah dalam tahap proses lelang akan tetap di tarik atau di batalkan hingga status lahannya jelas,” bebernya. (*)

Komentar