oleh

KAMMI Luwu Raya Kecam Perpres Tenaga Kerja Asing

PALOPO, TEKAPE.co – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Luwu Raya, menyampaikan protesnya terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.

Ketua KAMMI Daerah Luwu Raya, Apdal, Sabtu 21 April 2018, dalam rilisnya, mengecam terbitnya Perpres tersebut. Sebab meurutnya sangat merugikan rakyat Indonesia.

“Presiden baru-baru ini menerbitkan peraturan presiden no 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Ini jelas adalah kebijakan yang bertentangan dengan UUD, terlebih pada UU No 13 Tahun 2003,” tandasnya.

Menurutnya, ini adalah bentuk kebijakan neolib yang tidak mempertimbangkan kondisi negara. Padahal, Presiden Jokowi dalam janji kampanye pada pilpres 2014 lalu, berjanji menyiapkan 10 juta lapangan kerja untuk rakyat Indonesia, namun apa yang terjadi, janji itu tidak kunjung tercapai di usia pemerintahannya tinggal satu tahun ini.

“Namun lapangan kerja yang tersedia sekarang, justru banyak diambil alih oleh tenaga kerja asing, seperti dari negara Tiongkok. Ini sudah jadi rahasia umum, itu fakta di lapangan, seperti yang terjadi di beberapa perusahaan-perusahan yang tersebar di Indonesia, bahkan buruh kasar yang sama sekali memiliki keterampilan minim atau unskilled, juga didatangkan. Mereka tersebar di beberapa perusahaan dan menggeser pekerja-pekerja lokal. Ini jelas-jelas melanggar UU nomor 13 tahun 2003,” jelasnya.

Apdal menegaskan, ini adalah ancaman terhadap kedaulatan negara, karena investasi dari negara luar, terutama Tiongkok sebagai negara investor terbesar bagi Indonesia, bukan lagi sekedar investasi dalam bentuk modal, namun sudah dalam bentuk invasi terhadap negara ini.

“Sebab bukan hanya pembiayaan modal yang mereka datangkan, namun orang-orangnya langsung dari Tiongkok juga didatangkan untuk bebas bekerja,” tandasnya.

Menurutnya, pemerintah harus berpikir ulang dalam kebijakan tersebut. Seharusnya yang ada pemerintah itu, seharusnya mengeluarkan peraturan dalam bentuk pengetatan tenaga kerja asing, karena TKA sudah sangat dipermudah di Indonesia, seperti bebas visa bagi beberapa negara.

“Kita menunggu ketegasan pemerintah. Jangan korbankan ratusan juta rakyat dan juga kedaulatan nasional negara ini,” harapnya. (*)

 



RajaBackLink.com

Komentar