oleh

Jadi Pengedar Sabu Kelas Kakap, Mantan Ketua RT Diringkus Setelah Buron 2 Tahun

PALOPO, TEKAPE.co – Mantan Ketua RT di Kota Palopo, RS (62) berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo.

RS (62) diamankan di salah satu kamar kos, Jalan Benteng Raya, Kota Palopo, Minggu 24 Juni 2018.

Mantan ketua RT di Kelurahan Surutanga itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ismail Husain, dalam jumpa persnya, Senin 25 Juni 2018, mengatakan, dalam pelariaannya selama 2 tahun, RS masih sempat melakukan aktivitasnya sebagai pengedar narkoba di Kota Palopo.

“Kami berhasil mengamankan RS yang merupakan DPO kami sejak tahun 2016 lalu. Saat diamankan baru saja menjual sabu sebanyak 40 gram kepada langganannya,” jelasnya.

Barang haram itu dijual kepada 4 orang yang masing-masing mendapat 10 gram. Mereka antara lain BJ, BN, BR, dan TT.

“RS menjual kepada pelanggannya bervariasi, mulai dari harga Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta,” ujarnya.

Dari informasi RS saat ini, BNN Palopo telah mengamankan BJ di kamar kosnya, jalan Cakalang Kota Palopo. Saat diamankan, barang bukti berupa sabu 10 gram masih utuh ditemukan petugas.

“Satu pembeli sabu RS telah kami amankan, kami sedang memburu 3 orang lagi yang identitasnya telah kami kantongi,” pungkasnya. (*)

Komentar