PALOPO, TEKAPE.co – Pemuda asal Makassar ini dilaporkan pacarnya ke Polsek Wara Palopo lantaran tidak menepati janji menikahinya.
Tersangka diketahui bernama Hairul Aswad (27) warga Jalan Lande Dg Nai, Makassar.
Sementara korban sebut saja Bungan (17) warga Jalan Benteng Raya, Kota Palopo.
BACA JUGA:
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Akbar mengatakan modus tersangka menyetubuhi korban dengan merayu akan bertanggungjawab dan akan menikahi.
“Tersangka menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Saat tersangka akan melarikan diri dengan sigap kami langsung mengamankan tersangka,” kata Akbar.
Perwira satu balok di pundak ini juga mengatakan tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (usman)
BACA JUGA:
Komentar