oleh

Diduga Terima Suap, Bupati Pakpak Bharat Ditahan KPK

JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati membenarkan penahanan Remigo.

“Bupati Pakpak ditahan selama 20 haru pertama untuk keperluan penyidkkan,” terang Yuyuk Andriati, Senin 19 November 2018.

Selain Remigo, KPK juga menahan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

 

BACA JUGA:

 

Ketiga tersangka ditahan di tiga tempat berbeda. Remigo ditahan di Rutan C1Gedung KPK. Sementara, David Anderson ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta. Kemudian, Hendriko ditahan di Rutan K4 Gedung KPK.

Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

KPK sendiri menduga suap tersebut diberikan melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring.

Remigo diduga menerima pemberian uang lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas mengumpulkan dana.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan suap terhadap Remigo dan pihak penyelenggara negara lainnya melalui sejumlah dinas di Pemkab Pakpak Bharat. (*)



RajaBackLink.com

Komentar