oleh

Belanja Dana BOS Palopo Capai Rp19,7 M Untuk 79 Sekolah di 2018

PALOPO, TEKAPE.co – Tahun 2018, Pemerintah Kota Palopo mendapatkan alokasi dana dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp19.783.200.000, yang diberikan kepada 79 satuan pendidikan dasar negara yang terdiri dari 14 SMA dan 65 SDN se Kota Palopo.

Hal itu disampaikan kepala BPKAD Palopo, Hamzah Jalante, dalam laporannya, pada Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Pendidikan Dasar Negeri atas Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos)se Kota Palopo, dan bimbingan teknis penyusunan RKAS berbasis aplikasi tahun 2018, di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis 22 November 2018.

Hamzah mengatakan, nilai dana BOS yang diperoleh setiap sekolah dibagi secara profesional berdasarkan jumlah peserta didik, dengan nilai sebesar Rp800.000/tahun untuk setiap siswa SD dan Rp1.000.000/tahun untuk setiap peserta didik SMP.

“Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening kas satuan pendidikan dasar secara bertahap, setiap tahunnya, sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis Bantuan operasional sekolah,” jelasnya.

Selain dana BOS, kata dia, Pemerintah Kota Palopo juga tetap mengalokasikan anggaran dalam bentuk belanja pendidikan gratis yang bersumber dari dana insentif daerah.

“Diharapkan semua dukungan, agar dana ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dasar lingkup Pemerintah Kota Palopo dalam mencapai salah satu visi misi Walikota yaitu mewujudkan pendidikan sakit paripurna,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Palopo, yang diwakili Sekda Kota (Sekkot) Palopo H Jamaluddin Nuhung, mengatakan, Pemerintah Kota Palopo telah membuat beberapa kebijakan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Kota Palopo.

“Pemerintah Kota Palopo tahun 2019 ini akan menyempurnakan program pendidikan gratis paripurna, dengan menyediakan seragam dan perlengkapan sekolah bagi peserta didik satuan pendidikan dasar negeri se Kota Palopo,” jelasnya.

Ia berpesan, sebagai ujung tombak pelaksana program wajib belajar pada pendidikan dasar, kepala sekolah SD dan SMP diharapkan lebih berperan aktif dalam menata administrasi dan mempertanggungjawabkan setiap sumber dana yang diterima seperti dana BOS dan pendidikan gratis, sehingga terwujud akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. (hms)



RajaBackLink.com

Komentar