oleh

Anggota PPK Kembali Jadi 5 Orang, KPU Palopo: Tambahan Diambil Dari Rekrutmen Sebelumnya

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Palopo kembali akan melakukan penambahan dua anggota PPK untuk Pileg dan Pilpres, setelah muncul Surat Edaran KPU RI nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018.

Surat edaran itu mengembalikan jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi lima orang. Sebab sempat dikurangi menjadi tiga orang, kini dikembalikan menjadi lima orang. Sehingga KPU akan menambah lagi dua orang anggota PPK.

Komisioner KPU Kota Palopo divisi SDM dan Parmas, Abdullah Jaya Hartawan, menjelaskan, sebelumnya keputusan KPU nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/1/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS dan KPPS menyebutkan jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 adalah tiga orang.

Dengan masa kerja selama tujuh bulan terhitung Maret.
Namun setelah muncul surat revisi masa kerja PPK diperpanjang selama tiga bulan, sampai dengan Desember 2019. Selain itu, jumlah anggotanya yang semula tiga orang menjadi lima orang kembali.

“Dengan demikian KPU akan menambah kekurangan jumlah anggota PPK,” ujar Jaya Hartawan, sapaan akrab mantan jurnalis Transmedia ini, Rabu 7 November 2018.

Hanya saja, lanjut Jaya, Proses rekruitmen yang direncanakan sesuai juknis akan dimulai tanggal 10 – 20 November 2018. Pihaknya tidak akan membuka proses rekruitmen baru, melainkan memanfaatkan daftar calon anggota PPK yang telah ada.

“Sepanjang nama yang masih ada dalam daftar calon anggota PPK itu masih memenuhi syarat, itu kita manfaatkan dan seleksi ulang,” katanya.

Kalau pun ada anggota PPK yang pernah bergabung di Pilwalkot, masuk parpol, atau tidak bersedia menjadi PPK, pihak KPU bisa merekrut nominasi yang pernah ikut seleksi di penjaringan PPK sebelumnya, atau direkomendasikan lembaga pendidikan atau organisasi kemasyarakatan. Setelah itu, secepatnya ada pelantikan anggota PPK untuk Pemilu 2019.

Khusus untuk teknis pelantikan dan sebagainya, Jaya Hartawan mengungkapkan, akan dibicarakan lebih lanjut mengingat Surat Edaran (SE) baru diterima.

“Surat Edarannya baru kami terima Kita baca dulu, kita pelajari dulu, kita hitung tahapan kita, baru kita putuskan,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa MK juga memutuskan bahwa aturan tiga orang untuk PPK tidak rasional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E huruf (1).

Lembaga Yudikatif ini menilai bahwa pengurangan jumlah anggota PPK menjadi tiga orang, disertai penambahan tugas serta perubahan sistem pemilu, tentunya akan sangat sulit mewujudkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. (*)

Komentar