oleh

3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami di Serang Ditahan Polisi

BANTEN. TEKAPE.co – Tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap jenazah korban tsunami di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang ditahan.

Penahanan ketiga tersangka yang di dalamnya ada seorang ASN dilakukan setelah penyidik Mapolda Banten memeriksa secara insentif dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Ketiganya ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan penahan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan,” terang Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu 29 Desember 2018, malam.

 

BACA JUGA:

Yuk Nikmati Libur Akhir Tahun di Air Terjun Latuppa

 

Kedua alat bukti yang ditemukan berupa uang tunai Rp 15 juta dan beberapa kwitansi. Kasus pungli terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Perwira dua melati ini mengungkap oknum ASN yang jadi pelaku pungli merupakan staf forensik di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. ASN itu yang memberikan kwitansi kepada keluarga korban dengan meminta sejumlah uang.

“ASN ini di bagian forensik, sementara dua tersangka lainnya merupakan karyawan swasta dari sebuah CV yang sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit,” kata Dadang.

 

BACA JUGA:

Tengok Asyiknya Anak-anak Menikmati Libur Akhir Tahun di Permandian Bora

 

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan 3 tersangka terkait pungutan liar (pungli) terhadap jenazah korban tsunami di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga orang itu terbukti melakukan pungutan terhadap keluarga korban tsunami saat proses pengambilan jenazah di RSDP. Polisi mengaku telah mengantongi alat bukti sehingga ketiga pelaku ditetapkan tersangka. (*)



RajaBackLink.com

Komentar